IndeksPerlindungan Anak (IPA) adalahukuran yang menggambarkanpencapaianpembangunanperlindungan dan pemenuhanhakanak, baiksecaranasionalmaupundaerah. IndeksinimencakupIndeksPemenuhanHak Anak (IPHA) dan IndeksPerlindunganKhusus Anak (IPKA) yang mengacu pada hak-hakanakdalamKonvensiHak Anak, sepertihaksipil, lingkungankeluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungankhususdarikekerasansertadiskriminasi.
KomponenutamaIndeksPerlindungan Anak :
IndeksPemenuhanHak Anak (IPHA): Menggambarkanpencapaianpembangunandalampemenuhanhak-hakdasaranak, sepertihaksipil dan kebebasan, lingkungankeluarga, kesehatandasar, dan pendidikan.
IndeksPerlindunganKhusus Anak (IPKA): Menggambarkanpencapaianpembangunanperlindungananakdalamsituasi dan kondisitertentu, misalnyaanakpenyandangdisabilitas, anakterlantar, dan pekerjaanak.
Tujuan dan manfaat
Mengukurcapaian: IPA berfungsisebagaitolokukurcapaianpembangunanperlindungananak di Indonesia bagipemerintahpusat dan daerah.
Dasar kebijakan: Hasil dariindeksinimenjadidasaruntukmenyusunkebijakan dan program perlindungananak yang lebihefektif dan efisien.
Mengevaluasi program: Indeksinidapatdigunakanuntukmenilaikeberhasilanpembangunan dan mengidentifikasi area yang perludiperbaiki, terutamadalammengatasipermasalahan yang dihadapianak.
Menjaminhakanak: Secarakeseluruhan, IPA bertujuanuntukmenjaminhak-hakanak agar dapattumbuh dan berkembangsecara optimal, sertaterlindungidarikekerasan dan diskriminasi.